Breaking News

Satreskrim Polres Bangkalan Amankan Pemuda Socah

 


Bangkalan, Pojokkiri Madura

Satreskrim Polres Bangkalan berhasil tangkap seorang pemuda yang diketahui mencuri seekor burung jenis Murai batu.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Heru Cahyo Seputro melalui Kanit Pidek IPDA Teguh menjelaskan bahwa pelaku yang baru saja diamankan tersebut berinisial AWH (35) warga Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.

 “Pelaku ditangkap oleh kami dikediaman temannya di Perum Griya Abadi, Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan,” jelas IPDA Teguh.

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban bernama Moh. Solihin yang mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (3 Agustus 2024) sekira pukul 15.00 WIB ,dan baru mengetahui burung peliharaannya hilang pada Minggu (4 Agustus 2024) sekira pukul 09.00 WIB.

“Korban menyadari hewan peliharaannya hilang di tempat semula, dan diketahui melalui CCTV terdapat seorang laki laki yang mengambil burung murai tersebut. Tersangka melakukan pencurian tersebut dengan cara memanjat pagar milik korban dan kemudian lansung mengambil burung murai yang di letakkan di dalam sangkar yang tergantung di atap garasi rumah korban,” terangnya.

Tersangka ditangkap atas laporan dari warga yang melaporkan kepada pihak kepolisian bahwa melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya menyerupai tersangka.

“Sebelumnya ada laporan dari warga yang mengenali ciri-ciri pelaku pada saat melintas di depan rumah teman tersangka. Warga mengenali ciri-ciri tersebut berdasarkan cctv yang telah beredar, sehingga tersangka berhasil diamankan pada Minggu (11 Agustus 2024) pukul 00.30WIB,” tambahnya.

Selain barang bukti burung peliharaan beserta sangkar burung warna hitam, polisi juga menyita 1 buah topi merk eiger warna cream kombinasi coklat, 1 buah cincin, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda supra X 125 warna hitam nopol M-2204-HB yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya. 

“Menurut pengakuan tersangka, dirinya baru kali pertama melakukan aksi kriminalitas tersebut. Namun saat ini tersangka sedang dilakukan pengembangan terkait kemungkinan melakukan perbuatan kriminalitas di tempat lain," imbuh Teguh.

Akibat perbuatannya, tersangka terpaksa harus bermalam di Sel Tahanan Polres Bangkalan dan akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (tan)

0 Komentar

© Copyright 2022 - POJOK KIRI MADURA