BANGKALAN – Tim Resmob Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus pencurian telepon genggam (handphone) yang terjadi di sebuah toko di Dusun Toroy, Desa Tlokoh, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan. Seorang pria berinisial R (36), warga Kelurahan Bancaran, Kecamatan Bangkalan, berhasil ditangkap setelah aksi kejahatannya terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV).
Berdasarkan hasil penyelidikan petugas, aksi pencurian tersebut terjadi pada Juni 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Korban kejahatan ini diketahui merupakan Kepala Desa Tlokoh, Ghufron (40).
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo, didampingi Kasihumas Ipda Agung Intama, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan resmi yang dibuat oleh korban ke Mapolres Bangkalan.
”Setelah menerima laporan dari korban, Tim Resmob Satreskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan dan berhasil mengidentifikasi identitas pelaku berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian,” ungkap AKP Eriek saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis sore (16/7/2026).
Berbekal petunjuk kuat dari rekaman CCTV tersebut, petugas langsung melakukan pelacakan terhadap keberadaan tersangka. Hingga pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, polisi mendapatkan informasi valid dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di kediamannya di Kelurahan Bancaran.
”Tim bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat interogasi awal, tersangka mengakui terus terang telah melakukan pencurian HP di toko tersebut,” jelas Kasatreskrim.
Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merk OPPO A96, satu buah dus boks HP OPPO A96, serta rekaman CCTV yang merekam detik-detik aksi pencurian. Kepada petugas, tersangka mengaku nekat mengembat telepon genggam tersebut akibat terdesak kebutuhan ekonomi sehari-hari.
Saat ini, tersangka R telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Bangkalan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus melakukan pendalaman guna mengantisipasi keterlibatan pelaku dalam aksi kejahatan serupa di wilayah hukum Polres Bangkalan. (Red/Hum)

