BANGKALAN – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika terus digencarkan oleh Satresnarkoba Polres Bangkalan. Kali ini, jajaran kepolisian berhasil membekuk tiga orang tersangka pengedar sabu-sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan. Mirisnya, salah satu dari tiga pelaku merupakan seorang residivis kasus serupa yang baru tiga bulan menghirup udara bebas.
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial HM, MR, dan DI. Dalam menjalankan bisnis haram ini, MR dan DI bertindak sebagai eksekutor lapangan yang menjual paket sabu milik HM dengan imbalan komisi sebesar 10 persen dari setiap transaksi.
Penangkapan berlangsung dramatis saat petugas menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat berkumpul ketiga pelaku. Tanpa memberikan perlawanan, ketiganya langsung dipasrahkan ke tangan petugas.
Kasatresnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, didampingi Kasihumas Ipda Agung Intama menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut bermula dari laporan dan informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kalangan pemuda setempat.
”Setelah menerima informasi tersebut, tim langsung melakukan penelusuran mendalam di lapangan dan merencanakan penggerebekan secara terukur,” ujar Iptu Kiswoyo saat memberikan keterangan resmi di Mapolres Bangkalan, Kamis (16/7/2026).
Dari penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 32 poket sabu siap edar dengan rincian:
- Dari tangan HM: 10 paket sabu dengan total berat 5,8 gram.
- Dari tangan MR: 14 paket sabu dengan total berat 2,23 gram.
- Dari tangan DI: 8 paket sabu dengan total berat 1,24 gram.
Iptu Kiswoyo membeberkan bahwa tersangka HM mendapatkan pasokan kristal haram tersebut dari seorang penyedia berinisial SHR yang saat ini resmi ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
”HM ini merupakan residivis kasus narkoba yang baru keluar dari penjara tiga bulan lalu. Bukannya bertobat, yang bersangkutan justru kembali mengulangi perbuatannya dengan merangkul dua rekan lainnya,” tegas perwira polisi asal Tuban tersebut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Bangkalan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Red/Hum)

