PAMEKASAN – Penanganan kasus dugaan pencurian mesin penggiling padi yang menjerat Sadriyo (70) terus bergulir. Pihak pendamping tersangka mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan pada Selasa (28/4/2026) guna mendesak transparansi dan objektivitas dalam proses hukum yang dinilai janggal.
Kedatangan pihak pendamping bertujuan untuk melakukan audiensi terkait penetapan tersangka terhadap kakek berusia 70 tahun tersebut. Pasalnya, hingga saat ini berkas perkara sudah dua kali dikembalikan oleh pihak kejaksaan kepada penyidik Kepolisian (P19) karena dianggap belum lengkap secara unsur pembuktian.
Abd Rahem, selaku pendamping Sadriyo, melayangkan dua tuntutan utama kepada korps adhyaksa tersebut: pelaksanaan rekonstruksi terbuka dan gelar perkara khusus. Ia meyakini bahwa kliennya tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan oleh penyidik Polsek Pademawu sejak 4 Februari 2026 lalu.
“Kami menilai tidak ada bukti kuat yang menunjukkan Sadriyo melakukan pencurian. Karena itu, kami meminta dilakukan rekonstruksi terbuka atau gelar perkara khusus agar kasus ini terang dan objektif,” tegas Rahem dalam audiensinya.
Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan hukum tegak dengan adil tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah. “Kami ingin memastikan proses hukum berjalan adil dan tidak merugikan pihak yang tidak bersalah,” tambahnya.
Kejaksaan Fokus pada Aspek Yuridis
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pamekasan, Siswanto, mengonfirmasi bahwa berkas perkara memang belum memenuhi syarat untuk dinyatakan lengkap atau P21.
“Apa yang disampaikan dalam audiensi kami terima. Namun, perlu ditegaskan bahwa penanganan perkara ini tetap mengacu pada aspek yuridis dan kelengkapan alat bukti, bukan berdasarkan asumsi,” ujar Siswanto.
Ia menjelaskan bahwa pihak kejaksaan saat ini sedang dalam posisi meneliti secara mendalam kekuatan alat bukti yang diajukan penyidik. Keputusan untuk melanjutkan kasus ini ke tahap penuntutan atau tidak akan sangat bergantung pada hasil kajian internal mereka.
“Untuk melangkah ke tahap penuntutan, kami masih akan melakukan kajian dan diskusi internal secara yuridis, termasuk menelaah kembali apakah perkara ini layak dilanjutkan atau tidak,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, status Sadriyo masih sebagai tersangka. Publik kini menanti apakah Kejari Pamekasan akan mengabulkan desakan gelar perkara khusus demi menjamin kepastian hukum bagi warga lanjut usia tersebut.

