PAMEKASAN – Genderang perang terhadap korupsi di Bumi Gerbang Salam kembali bertalu. Kasus korupsi dan penipuan di Pegadaian Syariah Palengaan yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan akhirnya mencapai babak baru di meja hijau.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya resmi menjatuhkan vonis berat terhadap dua aktor utama dalam perkara ini, yakni Mochammad Bayhaqi Fazar Sidik dan Hozizah, pada sidang yang digelar Selasa (21/4/2026).
Vonis Penjara dan Denda Ratusan Juta
Mochammad Bayhaqi Fazar Sidik, yang menjabat sebagai Pengelola Unit Pegadaian Syariah (UPS) Palengaan, dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta.
Nasib lebih tragis menimpa Hozizah. Agen Pegadaian Syariah Palengaan ini divonis jauh lebih berat, yakni pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta. Keduanya terbukti secara sah melakukan praktik lancung yang merugikan nasabah dan negara.
Desakan Perluas Penyidikan: “Ada yang Janggal”
Meski dua pelaku telah divonis, aroma ketidakadilan mulai tercium oleh aktivis anti-korupsi. Ketua Tim Pencari Fakta Nusantara (TPF-N), Bobby, melontarkan kritik keras dan mendesak Kejari Pamekasan untuk tidak berhenti pada dua nama tersebut.
Bobby menyoroti adanya kejanggalan dalam penetapan tersangka yang dinilai “tebang pilih”. Menurutnya, Kepala UPS Palengaan hanya memiliki otoritas persetujuan gadai di rentang Rp 1 juta hingga Rp 100 juta. Namun faktanya, banyak korban Hozizah yang mengalami kerugian fantastis di atas Rp 1 miliar.
“Secara hierarki, persetujuan gadai di atas Rp 100 juta adalah kewenangan Manajer Gadai dan Kepala Cabang. Pertanyaannya, mengapa pihak yang memiliki kewenangan lebih tinggi ini tidak ditetapkan sebagai tersangka layaknya Kepala UPS? Ini ada yang janggal dalam penegakan hukum di Kejaksaan,” tegas Bobby, Jumat (1/5/2026).
Kejari Janji Lakukan Pengembangan
Menanggapi desakan publik, pihak internal Kejaksaan sebelumnya telah memberi sinyal akan adanya pengembangan kasus. Mantan Kasi Pidsus Kejari Pamekasan, Ali Munip, sempat menyatakan bahwa pihaknya akan memantau fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Kita menunggu fakta di persidangan dan keputusan hakim,” ujar Ali Munip dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Kini, setelah vonis hakim resmi dijatuhkan, bola panas berada di tangan Kejari Pamekasan. Publik menunggu keberanian korps adhyaksa untuk membongkar tuntas keterlibatan pejabat di tingkat manajerial yang lebih tinggi guna memastikan hukum tidak hanya tajam ke bawah, tapi juga tajam ke atas.

