19 Juli 2026

Terungkap! Ini Motif Ibu di Bangkalan Telantarkan Bayi di Pinggir Jalan, Polisi Pastikan Kondisi Bayi Sehat

BANGKALAN – Kasus penemuan bayi laki-laki yang sempat menggegerkan warga Desa Bragang, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, akhirnya menemui titik terang. Satreskrim Polres Bangkalan bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku yang tak lain adalah ibu kandung sang bayi sendiri.

​Pelaku berinisial S (27), seorang ibu rumah tangga asal Desa Bragang. Ia tak berkutik setelah polisi mengendus keterlibatannya dalam aksi penelantaran darah dagingnya sendiri yang baru saja ia lahirkan.

​Kronologi Penemuan: Tangisan di Bawah Pohon Mangga

​Kapolres Bangkalan melalui Kasatreskrim AKP Erik Triyasworo mengungkapkan, peristiwa memilukan ini bermula pada Kamis (2/7/2026) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB. Sunyinya malam pecah ketika seorang warga terbangun mendengar suara tangisan bayi.

​”Saat saksi keluar rumah untuk mencari sumber suara, ia menemukan seorang bayi laki-laki tergeletak di bawah pohon mangga di pinggir jalan. Kondisinya dibungkus kain kuning dan selimut, bahkan tali pusar serta plasentanya masih menempel,” ujar AKP Erik.

 

​Warga yang panik langsung mengevakuasi bayi tersebut ke bidan desa terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis darurat.

​Ditangkap dalam Waktu Kurang dari 12 Jam

​Berbekal laporan warga, Korps Bhayangkara langsung melakukan penyelidikan spartan. Hasilnya, pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku S berhasil diamankan tanpa perlawanan.

​”Kurang dari 12 jam sejak penyelidikan intensif, pelaku berhasil kami amankan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melahirkan bayi tersebut seorang diri di teras rumahnya, lalu membuangnya,” tambah Erik.

​Motif: Takut Aib Hubungan Gelap Terbongkar Suami

​Dibalik aksi nekat S, tersimpan prahara rumah tangga. AKP Erik membeberkan bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap tersangka dengan pria lain saat sang suami sah sedang mengadu nasib di luar negeri.

  • Fakta Hubungan: Suami tersangka sudah bekerja di luar negeri selama kurang lebih 3 tahun.
  • Pemicu Keretakan: Saat sang suami pulang, ia mendapati S sudah dalam kondisi hamil tua hingga memicu pertengkaran hebat. Suami S kemudian memilih pergi dan tinggal di rumah orang tuanya.
  • Alasan Membuang: Tersangka mengaku panik, malu, dan takut aibnya diketahui masyarakat luas.

​S sengaja meletakkan bayinya di atas karung di bawah pohon mangga depan rumahnya dengan dalih berharap ada warga yang mengadopsi dan merawatnya. Namun, polisi menegaskan tindakan tersebut tetap merupakan pelanggaran hukum berat.

​Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

​Dalam penangkapan ini, polisi menyita satu potong kain kuning pembungkus bayi serta daster merah milik S yang bernoda darah saat persalinan mandiri.

​Bagaimana nasib bayinya sekarang? AKP Erik memastikan kondisi bayi dalam keadaan sehat walafiat. Untuk sementara, perawatan bayi didelegasikan kepada keluarga dari pihak istri tersangka sembari menunggu proses hukum selesai.

​Atas tindakan tidak terpujinya, S kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Bangkalan. Ia dijerat Pasal 77B jo Pasal 76B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 430 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *