BANGKALAN – Sepak terjang seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kecamatan Socah dalam mengelola investasi bodong akhirnya kandas. Satreskrim Polres Bangkalan sukses membongkar kedok penipuan berkedok arisan online yang merugikan puluhan warga hingga nominal fantastis mencapai Rp6 miliar.
Pelaku yang diketahui berinisial F (30), warga Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. F diringkus korps baju cokelat pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB setelah penyidik mengantongi bukti-bukti kuat dari laporan para korban.
Modus Operandi: Jerat Korban Lewat Status WhatsApp
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo, membeberkan bahwa dalam melancarkan aksinya, tersangka F memanfaatkan daya pikat media sosial. Ia secara masif mempromosikan sistem “jual beli slot arisan” melalui fitur WhatsApp Story.
- ”Modus operandi pelaku adalah mengunggah tawaran slot arisan di status WhatsApp. Dalam setiap unggahannya, pelaku menjanjikan keuntungan menggiurkan dalam tempo yang relatif singkat. Hal ini membuat banyak masyarakat tergiur lalu mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku,” ujar AKP Eriek.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial yang digunakan untuk beroperasi, antara lain satu unit smartphone Apple iPhone 15 Pro Max warna navy, satu akun WhatsApp operasional, serta lembaran dan bundel rekening koran Bank BCA yang merekam jejak transaksi para korban.
Motif Gali Lubang Tutup Lubang dan Gaya Hidup
Berdasarkan hasil interogasi mendalam, sistem arisan yang dikelola F nyatanya hanyalah tipu muslihat. Dana segar yang disetorkan oleh anggota baru tidak diputar ke sektor produktif, melainkan dipakai untuk menutupi janji keuntungan anggota lama.
”Motifnya murni menerapkan sistem gali lubang tutup lubang. Uang dari korban baru digunakan untuk membayar peserta sebelumnya yang sudah jatuh tempo. Praktik ini sudah berjalan cukup lama,” terang Kasatreskrim.
Tak hanya untuk memutar skema ponzi tersebut, F juga mengakui bahwa sebagian besar uang setoran para korban telah lumat untuk membiayai kebutuhan pribadinya. “Pengakuan tersangka uangnya digunakan sendiri, baik untuk membayar utang pribadi maupun untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” tambah AKP Eriek.
Korban Tembus 80 Orang, Kerugian Bisa Membengkak
Aksi culas F ini memakan korban yang tidak sedikit. Salah satu korban berinisial SR (32) mengaku harus gigit jari setelah kehilangan uang sebesar Rp32 juta. SR sempat terbuai dengan janji manis keuntungan tinggi yang ditawarkan F, namun zonk saat menagih haknya.
Hingga saat ini, penyidik memperkirakan total korban yang terjerat skema arisan bodong F telah mencapai kurang lebih 80 orang dengan akumulasi kerugian materiil menembus angka Rp6 miliar. Polisi menduga jumlah ini masih merupakan fenomena gunung es.
”Kami masih membuka ruang selebar-lebarnya bagi masyarakat yang merasa menjadi korban perbuatan F agar segera melapor ke Satreskrim Polres Bangkalan. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban maupun nilai kerugian akan terus bertambah seiring proses penyidikan yang berjalan,” tegas AKP Eriek.
Akibat perbuatan lancungnya, IRT muda ini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman berat. F dijerat dengan Pasal 492 KUHP juncto Pasal 126 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, ditambah sepertiga masa hukuman karena perbuatan tersebut dilakukan secara berulang (concursus). (tan)

