17 Mei 2026

Satu Nyawa Melayang Akibat Dugaan LPG Oplosan, Keluarga Korban di Surabaya Resmi Lapor Polisi

SURABAYA – Tragedi ledakan tabung gas LPG 3 kg yang menghancurkan ketenangan warga Kapas Madya pada akhir Maret lalu kini memasuki babak baru di meja hijau. Tak rela nyawa anggota keluarganya melayang sia-sia akibat ulah oknum tak bertanggung jawab, keluarga korban resmi menyeret kasus ini ke ranah hukum.

​Didampingi kerabat, Maria Vita selaku perwakilan keluarga mendatangi Mapolrestabes Surabaya untuk melaporkan dugaan peredaran LPG oplosan yang menjadi pemicu hancurnya rumah dan masa depan keluarga mereka.

​Kronologi Kejadian: “Baru Beli Langsung Meledak”

​Peristiwa memilukan ini bermula pada Minggu, 31 Maret 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Bertempat di kediaman mereka di Jalan Kapas Madya Gang 1-B No. 30, Tambaksari, keluarga tersebut baru saja hendak memasang tabung gas melon yang baru dibeli.

​Namun, hanya berselang sesaat setelah pemasangan, ledakan dahsyat merobak-abrik bangunan. Maria Vita meyakini bahwa insiden ini bukan murni kecelakaan penggunaan, melainkan karena kualitas gas yang cacat prosedur.

​”Ledakan ini diduga kuat disebabkan oleh kualitas isi tabung yang tidak sesuai standar dan diduga hasil pengoplosan yang beredar di pasaran,” tegas Maria dalam keterangannya kepada awak media.

​Dampak ledakan tersebut sangat fatal. Dua orang anggota keluarga menderita luka bakar stadium lanjut di sekujur tubuh. Setelah berjuang melawan masa kritis di rumah sakit, satu korban dinyatakan meninggal dunia karena luka yang terlalu parah, sementara korban lainnya masih harus berhadapan dengan trauma fisik dan psikologis yang mendalam.

​Langkah Hukum di Polrestabes Surabaya

​Merasa ada kelalaian dan unsur pidana dalam peredaran gas berbahaya tersebut, Maria Vita resmi melaporkan kejadian ini pada Selasa, 5 Mei 2026. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: STTLPM/550/V/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA

​Keluarga menuntut pihak kepolisian untuk mengusut tuntas rantai distribusi tabung gas tersebut.

Mereka mendesak agar oknum penjual maupun pengoplos yang mengabaikan keselamatan publik demi keuntungan pribadi segera ditangkap dan dijatuhi hukuman setimpal.

​Menuntut Keadilan dan Keselamatan Publik

​Langkah hukum ini diambil bukan hanya untuk menuntut keadilan bagi almarhum, tetapi juga sebagai peringatan keras agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban “bom waktu” berupa gas oplosan.

​”Kami berharap aparat bekerja profesional dan transparan. Jangan sampai ada keluarga lain yang harus menelan pil pahit kehilangan orang tercinta hanya karena ulah oknum nakal,” tutup Maria.

​Kini, bola panas berada di tangan penyidik Polrestabes Surabaya untuk membuktikan dugaan praktik pengoplosan gas yang telah merenggut nyawa manusia di Kota Pahlawan tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *