17 Mei 2026

Jejak Solar Terungkap: Polres Bangkalan Ringkus Sindikat Mafia BBM Lintas Kota

BANGKALAN – Misteri tumpahan solar sepanjang 10 kilometer yang sempat viral dan memakan banyak korban pengendara di Bangkalan akhirnya terjawab. Tim Satreskrim Polres Bangkalan berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan BBM bersubsidi lintas wilayah, mulai dari Pamekasan hingga Sidoarjo.

​Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Bangkalan, Rabu (6/5/2026), Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari insiden kecelakaan massal akibat ceceran solar pada Sabtu, 3 Mei 2026 lalu.

​Ceceran solar yang membentang dari Kelurahan Bancaran hingga Kecamatan Arosbaya tersebut menyebabkan puluhan pengendara roda dua (R2) terjatuh dan kendaraan roda empat (R4) selip. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas menemukan bahwa ceceran tersebut berasal dari truk pengangkut BBM dengan tangki yang telah dimodifikasi.

​”Kran penutup tangkinya rusak dan tangkinya hasil modifikasi, sehingga solar meluber ke jalan raya sepanjang perjalanan,” jelas AKBP Wibowo.

​Pengembangan kasus ini membawa petugas ke dua lokasi penimbunan besar, yakni di Kabupaten Pamekasan dan sebuah gudang di wilayah Krian, Kabupaten Sidoarjo.

​Polisi menetapkan lima orang tersangka dengan peran yang terorganisir:
​RS (39) & S (66): Sopir pengangkut solar dari Pamekasan ke Sidoarjo. ​S (26): Pemilik usaha perorangan BBM ilegal.
​AF (33): Admin gudang dan pengatur surat jalan. ​AK (40): Penyedia armada truk sekaligus pengaman jalur distribusi.

​Barang bukti yang disita cukup fantastis, di antaranya satu truk Isuzu bermuatan 1.000 liter solar (kapasitas tangki 8.000 liter), satu truk tangki kapasitas 16.000 liter, serta belasan tandon dan mesin penyedot (Alkon).

​AKBP Wibowo menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ada keterlibatan oknum karyawan SPBU dalam skandal penimbunan solar ini.

​Mafia Pertalite di Sepulu Turut Digulung
​Selain kasus solar, Polres Bangkalan juga merilis penangkapan tersangka M (40) di Kecamatan Sepulu atas kasus penyalahgunaan Pertalite bersubsidi.

Tersangka menggunakan mobil pikap L300 untuk membeli BBM di SPBU secara berulang, kemudian menjualnya kembali di atas harga resmi demi keuntungan pribadi.

​Dari tangan tersangka, polisi menyita 37 jerigen berisi Pertalite. ​Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi).

​”Ancaman hukuman maksimal adalah 6 tahun penjara. Kami tidak akan main-main dengan penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan masyarakat luas, baik secara ekonomi maupun keselamatan di jalan raya,” tegas Kapolres menutup rilisnya. (nhs)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *