BANGKALAN – Pelarian cerdik seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan warga Bangkalan Kota akhirnya berakhir di jeruji besi. Satreskrim Polres Bangkalan berhasil meringkus pelaku di wilayah Candi, Sidoarjo, saat dirinya sedang terlelap tidur di tempat persembunyiannya.
Keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari kejelian polisi dalam menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di kawasan Bangkalan.
Terlacak Lewat Rekaman CCTV di Dua Tempat
Aksi nekat pelaku awalnya terekam jelas oleh kamera CCTV saat menggasak sepeda motor milik korbannya di Jalan Letnan Mestu, Pejagan, Bangkalan.
Setelah tim penyidik melakukan pendalaman, terungkap fakta bahwa pria tersebut merupakan orang yang sama dengan pelaku pencurian sepeda motor di Jalan KH Mohammad Kholil. Aksi kriminal pelaku di TKP kedua ini bahkan sempat viral di media sosial setelah rekaman CCTV-nya menyebar luas.
Digerebek di Luar Kota, Satu Pelaku Buron
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo, didampingi Kasihumas Ipda Agung Intama, mengungkapkan bahwa berbekal analisis rekaman CCTV dan penyelidikan intensif di lapangan, tim opsional berhasil mengendus pelarian pelaku hingga ke luar kota.
”Kami bergerak cepat melakukan penggerebekan di sebuah rumah di wilayah Candi, Sidoarjo. Pelaku yang terkejut karena dibangunkan oleh petugas langsung mati kutu tanpa memberikan perlawanan,” ujar AKP Eriek.
Sayangnya, dalam operasi penangkapan tersebut, satu pelaku lain yang merupakan rekan komplotannya berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas. Polisi menegaskan telah mengantongi identitas rekan pelaku tersebut dan resmi menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bangkalan.
Ancaman Hukuman dan Pengembangan Kasus
Dari tangan pelaku yang tertangkap, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk sebuah kunci T yang menjadi modal utama pelaku untuk merusak rumah kunci motor korbannya.
Dengan tangan terborgol, pelaku langsung digelandang menuju Mapolres Bangkalan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas tindakan kriminalnya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Pihak kepolisian memastikan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk melakukan pelacakan terhadap sepeda motor milik korban yang diduga kuat telah dijual oleh komplotan tersebut. (red/hum)

